Ditjen Pajak Tarik Rp 11 Triliun dari Penunggak

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Tapi angka ini masih jauh dari target sebesar Rp 20 triliun dari total 201 penunggak pajak.

“Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran realisasi, yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun, ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025,” tutur Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11).

Ia menyebut, Ditjen Pajak melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti 201 penunggak pajak terbesar agar pencairan tunggakan pajak lebih cepat. Di antaranya, penagihan aktif terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak, serta sinergi dan kerjasama dengan instansi terkait.

Juga, koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap pajak yang bersinggung dengan permasalahan hukum.

Sebelumnya, Bimo menegaskan bahwa Ditjen Pajak akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Langkah hukum ekstrem seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajjibannya.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan bahwa aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu wajib pajak tak juga melunasi kewajibannya.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 25 November 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only