Penerimaan PPh Pasal 21 Meningkat 3,6 Persen hingga Oktober 2025, Ini Pendongkraknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bruto mencatatkan kinerja yang positif sepanjang Januari-Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp 214,6 triliun atau meningkat 3,6 persen (yoy) dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 207,1 triliun.

Penerimaan PPh Pasal 21 berkontribusi sebesar 11,2 persen terhadap penerimaan pajak periode ini yang mencapai Rp 1.459,03 triliun.

“PPh 21 bruto berkontribusi sekitar 11,2 persen, ini pertumbuhan kumulatif dari Januari sampai Oktober 2024 dibandingkan dengan Oktober kumulatif 2025. Kita tumbuh sekitar 3,6 persen,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Bimo mengungkapkan bahwa peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 ini sejalan dengan jumlah penduduk yang bekerja yang juga meningkat.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2025 mencapai 146,54 juta orang.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Agustus tahun sebelumnya yang sebanyak 144,64 juta orang dan lebih tinggi dari Februari 2025 yang sebanyak 145,77 juta orang.

“Pertumbuhan PPh Pasal 21 ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang bekerja. Pada survei Sosial Ekonomi Nasional dan juga survei update Sakernas Agustus 2025, jumlah penduduk yang bekerja meningkat,” ucapnya.

Selain itu, Bimo menambahkan bahwa peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 juga disebabkan oleh telah diperhitungkannya deposit terkait kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

“Di sini kami sudah menormalisasi memasukkan deposit yang terkait dengan PPh 21 dan juga dampak TER sehingga perbandingannya bisa lebih dilihat dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Bimo.

Untuk diketahui, TER adalah metode penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana sehingga memudahkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan metode penghitungan ini, PPh Pasal 21 bulanan tidak lagi dihitung menggunakan tarif progresif, tetapi menggunakan tarif TER.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only