Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan percepatan realisasi target pajak daerah 2025 agar dapat terpenuhi sebelum 31 Desember.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan hingga November realisasi pajak daerah sudah mencapai 93 persen atau Rp803 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp863,5 miliar.
“Sekarang sudah 25 November, nah semua cara kami lakukan supaya target pajak terealisasi sebelum 31 Desember 2025. Sekarang realisasi Rp803 miliar, sudah 93 persen,” kata Handi.
Percepatan pemenuhan target pajak daerah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Malang, menurut dia, salah satunya adalah dengan melakukan jemput bola atau membuka pelayanan secara langsung di daerah pemukiman penduduk.
Cara itu bertujuan mempermudah seluruh masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak dan terus menyosialisasikan pembayaran nontunai.
Target pajak tahun sebesar Rp863,5 miliar sudah termasuk angka yang ditetapkan saat perubahan anggaran keuangan (PAK) beberapa waktu lalu.
Handi menyebutkan dari total 11 jenis pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir realisasinya sudah mencapai 101, 6 persen atau sebesar Rp 5,081 miliar dari target Rp5 miliar.
“Pajak parkir seperti di mal dan hotel. Paling besar itu masuk dari mal,” ujar dia.
Kemudian untuk jenis pajak lainnya jika merujuk pada data Bapenda, maka penerimaan PBJT jasa perhotelan hingga bulan ini sebesar Rp52,2 miliar atau 93,4 persen dari target 2025 Rp56 miliar, PBJT makan dan minuman Rp159,1 miliar atau 92,9 persen dari target 171,4 miliar, dan PBJT kesenian dan hiburan Rp10,7 miliar atau 97,7 persen dari target 11 miliar.
Selanjutnya, pajak reklame telah mencapai Rp21,3 miliar atau 88,8 persen dari target Rp24 miliar, PBJT tenaga listrik sebesar Rp106,2 miliar atau 96,6 persen dari target Rp110 miliar, dan pajak air tanah Rp3,4 miliar atau 98,7 persen dari target 3,5 miliar.
Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) telah mencapai Rp69,5 miliar atau 95,3 persen dari target Rp73 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp209,3 miliar atau 92,8 persen dari target Rp225,5 miliar, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp117,7 miliar atau 93,3 persen dari target Rp126,2 miliar, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp48,1 miliar atau 83 persen dari target Rp57,8 miliar.
Sumber : jatim.antaranews.com

WA only
Leave a Reply