Baru 19% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Jatim II Gencarkan Dua Strategi

Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun sistem digital Coretax. Hal itu karena Coretax akan secara resmi digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, untuk periode pelaporan Januari-Maret 2026.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan Coretax menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menawarkan kemudahan dan integrasi layanan dalam satu sistem. Menurut dia, tingkat aktivasi wajib pajak hingga akhir November 2025 masih rendah.

Hingga saat ini, tingkat aktivasi akun Coretax baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi sekitar 10%. Kondisi ini mendorong Kanwil DJP Jawa Timur II untuk memperluas edukasi dan sosialisasi di wilayahnya.

“Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan 11.660 peserta, serta menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri,” ujar Kindy beberapa waktu lalu (27/11/2025).

Ia menekankan pentingnya penerimaan pajak dalam menopang APBN. Pada 2025, pajak berkontribusi 72,84% terhadap pendapatan negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9% pada 2026. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah dari pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kindy juga menjelaskan integrasi layanan digital yang tersedia dalam Coretax. “Dulu misalnya kalau mau bikin SPT, nah itu lewat DJP online, tapi begitu ada keperluan lain, katakanlah faktur segala macam, itu aplikasinya lain. Nah, sekarang sudah jadi satu semua, Ini adalah peningkatan layanan digital,” ujar Kindy, Kamis (27/11/2025).

Terkait keamanan data, Kindy memastikan bahwa Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk menghadapi potensi kejahatan siber. Proses registrasi dan aktivasi dilakukan melalui dua tahap sebagai bagian dari mekanisme perlindungan data wajib pajak.

“Teman-teman bisa melakukan tahapan, satu registrasi. Nah, kedua aktivasi. Kenapa dua tahap? Karena tadi ada keamanan di sini gitu ya, supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Wajib pajak diimbau tidak membagikan kode OTP, data pribadi, atau mentransfer dana ke rekening selain rekening resmi DJP.

“Setelah mendapat informasi, mendapat penyuluhan, memang mestinya ini menjadi tanggung jawab wajib pajak untuk bisa atas kesadaran dirinya nanti melakukan aktivasi dan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara di sistem Coretax,” ujarnya.

Untuk wajib pajak yang membutuhkan panduan, DJP menyediakan akses melalui situs resmi dan layanan pusat bantuan.

“Kami ada layanan hotline 1500 200 ya ataupun juga kunjungi website DJP, cari saja DJP Coretax. Nah, itu kita sudah sediakan penyuluhan,” kata Kindy.

Sumber : surabaya.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only