Main Roblox Bakal Kena PPN, DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp43,75 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp43,75 triliun. Selain itu otoritas pajak juga telah menunjuk Roblox Cs sebagai pemungut PPN digital. 

Meski telah menembus angka puluhan triliun, namun penerimaan pajak itu belum mencerminkan nilai ekonomi dari ekosistem digital. Sampai sekarang, DJP belum mampu memgenakan PPh terhadap perusahaan asing multinasional yang memperoleh laba dari aktivitad bisnis di Indonesia.

Penerimaan pajak yang terkumpul masih berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

Adapun DJP tampai Oktober 2025, telah menunjuk 251 perusahaan sebagai 
pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut terdapat 5 penunjukan baru. Kelima di antaranya, Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, dalam keterangan tertulisanya, Kamis (4/12/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025. Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober2025. 

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 
miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp675,6 miliar
penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2025. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only