Waspada penipuan berkedok pemutakhiran data wajib pajak

Saat ini kita sedang memasuki era baru di bidang perpajakan yaitu era Coretax. Tentu saja ada sedikit penyesuaian yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak diantaranya adalah membuat akun dan kata sandi baru di coretax yang akhir-akhir ini sering digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan istilah : “Aktivasi Akun Coretax.”

Perubahan ini tidak luput dari perhatian para penipu sebagai modus baru bagi mereka.

Tidak sedikit Wajib Pajak yang datang ke Kantor-Kantor Pelayanan Pajak untuk mengonfirmasi hal tersebut. Dan ini adalah hal yang paling tepat yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak agar tidak terjebak dalam penipuan tersebut.

Salah seorang Wajib Pajak datang ke helpdesk sebuah KPP Pratama dengan wajah gelisah, didampingi oleh suaminya. Kepada petugas, Wajib Pajak langsung menunjukkan sebuah pesan whatsapp di gawainya.

Pada pesan itu, si penipu memakai nama palsu dan mengaku sebagai Tim Pengkaji Data Direktorat Jenderal Pajak yang berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gator Subroto, Jakarta Selatan.

Hebatnya, si penipu tersebut bisa mengetahui data-data pribadi Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak mempercayai bahwa pesan tersebut memang benar dari DJP.

Wajjb Pajak kemudian membalas pesan tersebut dan menyatakan data-data yang disajikan si penipu sudah benar. Lalu si penipu kemudian menginstruksikan Wajib Pajak untuk mengonfirmasi kebenaran data tersebut melalui aplikasi “M-Pajak” palsu dengan mengirimkan tautan aplikasi palsu tersebut.

Wajib Pajak klik aplikasi palsu tersebut tanpa curiga, kemudian si penipu menelepon Wajib Pajak untuk memandu penggunaan aplikasinya.

Wajib Pajak tidak sadar, bahwa Wajib Pajak telah dipandu untuk memasukkan nomor yang dipakai sebagai nomor DANA, shoppepay, Gopay atau uang elektronik lainnya, dan kemudian dipandu untuk memasukkan nomor verifikasi yang membuat saldo Wajib Pajak yang ada di uang elektronik tersebut tersedot habis ke rekening penipu.

Sampai di titik tersebut, si penipu merasa masih kurang dan memulai modus baru dengan mengatakan bahwa saldo uang elektronik tersebut bisa kembali dengan proses pengembalian pajak dan si penipu meminta nomor rekening dan mengajak Wajib Pajak untuk bertemu secara langsung.

Wajib Pajak yang merasa curiga,langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan hal tersebut.

Petugas yang melayani mengonfirmasi bahwa hal tersebut adalah penipuan. Saat ini DJP tidak ada program konfirmasi kebenaran data yang dilakukan melalui pesan whatsaap dan tidak ada Tim Pengkaji Data Direktorat Jenderal Pajak.

Saat Wajib Pajak ada di KPP, Wajib Pajak menelepon si penipu dengan video call, tetapi si penipu tidak menampakkan wajahnya.

Biarpun Wajib Pajak sudah mengatakan bahwa Wajib Pajak sudah di KPP, dan sudah mendapatkan penjelasan bahwa hal tersebut adalah penipuan, si penipu tetap bersikeras untuk bertemu langsung dengan Wajib Pajak.

Bahkan saat si penipu dikonfrontasi dengan petugas pajak pun, si penipu tetap tidak gentar. Petugas pajak menanyakan nama si penipu, si penipu akan memberikan nama palsu.

Saat petugas menyatakan bahwa tidak ada nama tersebut dalam basis data kepegawaian DJP, si penipu akan menyebutkan nama pejabat di DJP yang sangat mudah untuk dicari di mesin pencari google.

Akhirnya Wajib Pajak diedukasi untuk tidak mempercayai pesan-pesan yang masuk dari whatsapp yang tidak terverifikasi. KPP memang mempunyai nomor pelayanan melalui whatsapp masing-masing kantor, tetapi sebagian besar adalah nomor yang sudah terverifikasi oleh whatsapp yaitu dengan tanda centang berwarna biru.

Wajib Pajak juga dapat mengonfirmasi nomor tersebut dengan melihat di instragram resmi setiap KPP atau dengan menghubungi nomor telepon KPP secara langsung. Tautan nomor resmi setiap Kantor Pelayanan Pajak dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib Pajak juga dihimbau untuk waspada dengan tidak klik tautan yang dikirimkan oleh penipu tersebut. Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak akan dipandu oleh penipu untuk klik tautan M-Pajak palsu yang ternyata merupakan aplikasi perekam layar, sehingga apabila Wajib Pajak kemudian membuka aplikasi m-banking atau uang elektronik, si penipu bisa mengetahui kata sandi Wajib Pajak. Hal ini tentu sama berbahayanya dengan cerita di atas.

Apabila menerima himbauan atau tautan yang terkait dengan perpajakan, pastikan email tersebut beralamat @pajak.go.id. Dan apabila Wajib Pajak menerima file dengan ekstensi apk, segera hapus dan abaikan pesan tersebut.

Wajib Pajak dapat juga mengadukan penipuan tersebut ke kring pajak 1500200; email pengaduan@pajak.go.id; akun X @kring_pajak; live chat pada www.pajak.go.id; atau melaporkan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Sumber : sumut.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only