Agen Asuransi Wajib Dikukuhkan sebagai PKP, Begini Ketentuannya

Agen asuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi agen asuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil PPN.

“Agen asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi Pasal 314 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

Agen asuransi yang belum punya NPWP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP.

Dalam hal selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) lainnya maka agen asuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Agen Asuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 314 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Faktur Pajak

Lebih lanjut, agen asuransi berstatus PKP juga wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi. Faktur pajak dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dibuat melalui sistem Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak ini paling sedikit memuat:

  1. nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransi
  2. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP;
  3. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh PKP; dan
  4. jumlah PPN yang dipungut.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut wajib dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi.

Agen Asuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 315 ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only