Pelaku usaha dan wajib pajak perlu semakin mencermati perubahan aturan perpajakan. Mulai Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan kebijakan baru.
Aturan tersebut memungkinkan penghentian akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan secara konsisten.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan melalui sistem Coretax 2025, yang menandai era baru digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.
Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang secara spesifik mengatur mekanisme penonaktifan akses faktur pajak bagi PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini efektif berlaku pada 22 Oktober 2025 bersamaan dengan peluncuran Coretax 2025.
Apa yang Dimaksud Non-aktif menurut DJP 2025?
Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-aktif diatur dalam PER-7/PJ/2025. Wajib pajak dapat dinyatakan non-aktif apabila tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, misalnya sudah tidak memiliki penghasilan, menghentikan usaha, atau berpindah status menjadi subjek pajak luar negeri.
Wajib pajak yang masuk kategori non-aktif tidak wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sampai statusnya kembali aktif. Meski berbeda dengan penonaktifan akses faktur, kedua skema ini menegaskan konsistensi administrasi perpajakan menjadi fokus utama pada era digitalisasi pajak berbasis Coretax 2025.
14 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan
Berikut ini daftar lengkap kelompok wajib pajak yang berisiko dinonaktifkan statusnya (baik NPWP maupun akses faktur), berdasarkan regulasi resmi DJP.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) — Nonaktif NPWP
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, WPOP dapat dinyatakan non-aktif jika memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
- Orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetapi telah menghentikan kegiatan usahanya.
- Orang pribadi tanpa usaha dan tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Orang pribadi yang memperoleh NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, seperti membuka rekening atau melamar pekerjaan, tanpa aktivitas ekonomi nyata.
- Orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
- Wajib pajak yang sedang menunggu keputusan penghapusan NPWP dan berada pada status transisi.
Wajib Pajak yang Dinyatakan Non-aktif secara Jabatan
Selain kategori di atas, DJP dapat menetapkan wajib pajak sebagai non-aktif secara jabatan apabila:
- Tidak menyampaikan SPT dan tidak terdapat transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi ketentuan administratif pendaftaran NPWP, misalnya dokumen tidak lengkap atau data tidak valid.
- Alamat wajib pajak tidak ditemukan berdasarkan penelitian lapangan (pindah tanpa melapor atau alamat fiktif).
- NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri dan tidak memenuhi ketentuan pemungutan.
- Instansi pemerintah atau entitas lain yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak tetapi NPWP belum dihapus.
- Kelompok wajib pajak lain yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif meskipun NPWP belum dihapus.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) — Penonaktifan Akses Faktur
Penonaktifan akses Faktur Pajak elektronik bagi PKP yang diatur dalam PER-19/PJ/2025 dapat dilakukan apabila PKP:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya dilakukan selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh setelah jatuh tempo.
- Tidak menyampaikan SPT masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, atau enam masa pajak dalam satu tahun.
Mengapa Penonaktifan Penting bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha?
Penonaktifan akses faktur pajak dapat berdampak besar bagi pelaku usaha. Perusahaan yang tidak dapat menerbitkan faktur elektronik akan mengalami hambatan dalam penagihan, terganggunya arus kas, serta potensi berhentinya kegiatan operasional.
Sementara itu, status NPWP non-aktif bermanfaat bagi individu yang sudah tidak memiliki penghasilan, telah pindah luar negeri, atau tidak lagi beraktivitas ekonomi. Status non-aktif juga menghilangkan kewajiban pelaporan SPT.
Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan Coretax 2025, di mana DJP memantau kepatuhan secara otomatis berdasarkan aktivitas pembayaran, pelaporan, dan data perpajakan lainnya.
Tip agar Terhindar dari Status Non-aktif atau Blokir
Untuk menjaga status sebagai wajib pajak yang patuh, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Menyampaikan seluruh SPT tahunan dan SPT masa sesuai tenggat waktu.
- Melunasi tunggakan pajak atau mengajukan skema angsuran apabila diperlukan.
- Mengajukan penonaktifan NPWP jika sudah tidak bekerja atau menjalankan usaha.
- Memperbarui data identitas, alamat, serta status pekerjaan di sistem Coretax secara berkala.
- Mengajukan klarifikasi ke KPP apabila akses faktur terlanjur diblokir, dengan membawa dokumen pendukung.
Perubahan kebijakan melalui PER-19/PJ/2025 dan PER-7/PJ/2025 menunjukkan sistem perpajakan Indonesia semakin menekankan kepatuhan administrasi dan transparansi. Memahami kelompok wajib pajak yang berpotensi dinonaktifkan sangat penting agar wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha dapat mengambil langkah preventif.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply