Amazon sepakat membayar 510 juta euro atau sekitar US$ 582 juta atau sekitar Rp 9,66 triliun kepada otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak yang telah berlangsung lama.
Kesepakatan ini menjadi salah satu kasus perpajakan terbesar yang melibatkan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut di negara itu.
Namun, langkah damai ini ternyata tidak menghentikan langkah hukum lain. Jaksa di Milan justru menyatakan keberatan terhadap kesepakatan tersebut dan berencana melanjutkan penyelidikan pidana secara terpisah.
Mereka menduga adanya penghindaran pajak hingga 1,2 miliar euro pada periode 2019–2021. Proses penyidikan ini diperkirakan selesai awal tahun depan.
Amazon mengonfirmasi adanya penyelesaian dengan otoritas pajak, tetapi tidak merinci besaran dana yang dibayarkan. Perusahaan itu juga mengkritik iklim regulasi Italia yang dinilai tidak ramah investasi.
“Kami akan membela diri terhadap kasus pidana yang tidak berdasar tersebut,” tulis Amazon dalam pernyataan resminya. Perusahaan menilai lingkungan regulasi yang tidak dapat diprediksi, denda yang tidak proporsional, dan proses hukum berkepanjangan membuat Italia semakin kurang menarik bagi investor.
Selain kasus utama tersebut, jaksa Italia juga tengah mengusut dua perkara lain yang melibatkan Amazon. Pertama, dugaan penghindaran pajak untuk periode 2021–2024. Kedua, dugaan penipuan bea cukai dan pajak terkait impor produk asal Tiongkok.
Di luar itu, pada awal Desember, salah satu unit Amazon di Italia juga telah membayar kompensasi dan menghapus sistem pemantauan terhadap kurir pengiriman. Langkah itu mengakhiri investigasi terpisah terkait dugaan penipuan pajak dan praktik ketenagakerjaan ilegal.
Dalam kasus ini, Amazon telah menyetorkan sekitar 180 juta euro kepada otoritas pajak, mengikuti jejak lebih dari 30 perusahaan lain yang memilih berdamai untuk menutup perkara serupa dalam dua tahun terakhir.
Sumber : internasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply