Otoritas pajak Korea Selatan dan Indonesia resmi memperkuat kerja sama dalam penagihan tunggakan pajak lintas negara.
Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bantuan penagihan pajak antara National Tax Service (NTS) Korea Selatan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangkaian Pertemuan Komisaris Pajak Korea–Indonesia ke-12 yang digelar di Jakarta pada Selasa, (9/12/2025) lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Komisaris NTS Korea Selatan, Lim Kwanghyun, dan Direktur Jenderal Pajak Indonesia, Bimo Wijayanto.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat efektivitas penagihan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki aset lintas yurisdiksi, terutama dalam kasus penunggakan pajak yang bersifat serius dan berulang.
Melalui MoU tersebut, masing-masing otoritas pajak dapat saling meminta bantuan penegakan penagihan, termasuk tindakan penyitaan dan penjualan aset wajib pajak yang berada di negara mitra sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“MoU ini merupakan langkah awal yang berarti menuju tindakan terkoordinasi antara kedua otoritas pajak untuk melindungi keadilan perpajakan dan melawan penyembunyian aset di luar negeri oleh wajib pajak yang menunggak,” dikutip dalam keterangan resmi yang diunggah NTS, Minggu (14/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisaris Lim juga meninjau langsung upaya penagihan atas tunggakan pajak seorang warga negara Korea Selatan yang memiliki kewajiban pajak sangat besar di Indonesia.
Kasus ini melibatkan tunggakan pajak bernilai puluhan miliar won dan menjadi salah satu pemicu utama disepakatinya kerja sama penagihan pajak antara kedua negara.
Sumber : nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply