Ada Harta Tak Masuk SPT? DJP Ingatkan Punya Data Buat Cek Kepatuhan

Tak masukkan harta ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT)? Hati-hati, Ditjen Pajak (DJP) punya data-data pendukung yang bisa menjadi landasan benchmarking atas kepatuhan para wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu sorotan pembaca dalam sepekan terakhir.

Beberapa waktu lalu, DJP mengaku telah memanggil high wealth individual (HWI) atau orang kaya untuk mengklarifikasi data-data yang terkait dengan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP memiliki data-data yang bisa menjadi landasan untuk melakukan benchmarking atas kepatuhan para wajib pajak.

“Wajib pajak mungkin merasa kita tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya tidak dimasukkan,” ujar Bimo.

Adanya kesengajaan dari wajib pajak HWI yang mengisi dan menyampaikan SPT secara tidak benar dianggap menciptakan paradoks pada kebijakan fiskal.

“Kita bisa melihat disitu ada paradoks, paradoks di mana seharusnya kebijakan itu bisa menjadi penyeimbang supaya ketimbangan sosial, ketimpangan penghasilan, itu bisa terminimalisasi,” ujar Bimo.

Wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI telah diadministrasikan pada satu kantor pelayanan pajak (KPP) khusus pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP dimaksud adalah KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP besar dengan mengacu pada beberapa kriteria, mulai dari peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari dirjen pajak.

Menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa, KPP khusus tersebut mengelola kurang lebih sebanyak 1.000 wajib pajak HWI.

“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI di Indonesia, tetapi jumlahnya enggak terlalu banyak, sekitar 1.000-an,” ujar Ihsan.

Selain informasi mengenai pengawasan kepatuhan di atas, ada beberapa bahasan yang juga menjadi sorotan utama sepanjang sepekan terakhir. Di antaranya, rencana penerapan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), bukanya kantor pajak untuk melayani aktivasi coretax di akhir pekan, hingga disetujuinya pungutan bea keluar atas emas dan batu bara.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only