Dinamisasi Pajak Akhir Tahun, Kemenkeu Tegaskan Tak Sasar WP Tertentu

Dinamisasi angsuran PPh Pasal 25–yang kerap dipersepsikan sama dengan ijon pajak–menjadi isu yang ramai diperbincangkan menjelang akhir tahun. Topik tersebut juga menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Kementerian Keuangan mengeklaim peningkatan angsuran PPh Pasal 25 tidak ditargetkan khusus terhadap wajib pajak tertentu. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, angsuran PPh Pasal 25 ditingkatkan hanya bila usaha wajib pajak diketahui bertumbuh.

Kewenangan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 termuat dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh. “Itu masing-masing KPP saja, enggak ada secara angka begitu enggak ada,” ujar Yon.

Kewenangan DJP untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak telah diatur secara teknis dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025.

Pasal tersebut menyatakan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa pada suatu tahun pajak bisa dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebihi 125% dari PPh yang terutang tahun lalu.

Penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri ataupun dirjen pajak. Kewenangan untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan klarifikasi mengenai praktik ijon yang dilakukan menjelang tutup tahun guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dia menyebut kebijakan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) adalah dinamisasi, yakni meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan.

“Ketika tahun berjalan, DJP diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang beda polanya dengan tahun sebelumnya, atau beberapa penghasilan yang sifatnya tidak teratur, atau perubahan size usaha, dan juga peningkatan bisnis dari wajib pajak,” ujar Bimo.

Tanpa adanya dinamisasi, angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetor wajib pajak setiap bulan ditentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang kerja sama percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi merah putih. Setelahnya, ada pembahasan soal perubahan ketentuan mengenai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only