Provinsi Jakarta Bebaskan PBB 100 Persen untuk Sekolah Swasta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun ini.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, baik pada era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan.

“Dari zaman Pak Jokowi enggak bisa, Pak Ahok enggak bisa, Pak Anies enggak bisa. Baru kali ini, di era Pak Pramono Anung, bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen,” ujar Prastowo lewat rilisnya, Senin (22/12/2025). 

Prastowo menjelaskan, gagasan pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan fiskal yang berlaku di Jakarta sejak awal bertugas di lingkungan Pemprov DKI. 

Dia juga mengaku banyak menerima keluhan dari pengelola sekolah swasta terkait besarnya beban pajak PBB yang harus ditanggung setiap tahun.

“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan adalah melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tuturnya.

Menurut Prastowo, beban pajak tersebut berpotensi menggerus anggaran sekolah yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pembelajaran dan fasilitas pendidikan. Atas dasar itu, ia mengusulkan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.

“Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo menirukan dialognya dengan Gubernur DKI Jakarta.

Usulan tersebut, kata dia, langsung mendapat respons positif dari Gubernur untuk segera dirampungkan secara aturan.

Prastowo berharap kebijakan pembebasan PBB 100 persen ini dapat meringankan beban operasional sekolah-sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Ibu Kota.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Prastowo.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only