Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk memperpanjang insentif tax holiday hingga 2026. Sekedar pengingat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 mengatur jangka waktu tax holiday hanya sampai Desember 2025.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan PMK anyar yang akan mengatur perpanjangan insentif bebas pajak tersebut. “Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026,” ujar Direktur Jendral (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kemkeu Febrio Nathan Kacaribu, Selasa (23/12).

Tidak hanya mengatur soal perpanjangan, beleid tersebut juga akan disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global. Ia menjelaskan, implementasi pajak minimum global yang disepakati dalam kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membuat pemberian tax holiday tidak lagi bisa dilakukan secara penuh seperti sebelumnya.

Dalam aturan global tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15%. “Karena kalau kita berikan tax holiday penuh, itu artinya dia akan bayar pajak 15% ke negara asalnya dia. Itu sama saja kita menyubsidi APBN negara lain,” tambah Febrio.

Saat ini, pemerintah masih merumuskan desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap kompetitif dan sejalan dengan aturan global. Meski demikian, ia memastikan keberlanjutan tax holiday tetap terjaga.

Berdasarkan catatan Kemkeu, sebanyak 403 perusahaan telah menerima fasilitas tax holiday hingga Oktober 2025. Fasilitas ini diberikan melalui tifa skema, yakni tax holiday untuk industri pionir, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, penerima tax holiday umum mencapai 290 perusahaan. Penrinciannya, sebanyak 102 perusahaan telah beroperasi dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp 480 triliun.

Selain itu, pada skema tax holiday KEK, terdapat 106 penerima, dengan 23 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi senilai Rp 16,2 triliun. Adapun untuk tax holiday IKN, hingga Oktober 2025 tercatat tujuh perusahaan telah memperoleh fasilitas tersebut. Namun, belum ada perusahaan yang beroperasi pada skema ini.

Secara keseluruhan, nilai realisasi investasi dari perusahaan penerima tax holiday yang telah beroperasi mencapai Rp 496,2 triliun.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 24 Desember 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only