Purbaya Mau Tambah Unit Baru di Ditjen Pajak Khusus Tangani Coretax

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. 

Beleid itu fokus untuk menambah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang khusus menangani sistem administrasi inti layanan perpajakan atau Coretax. 

Pada PMK No.124/2024 yang saat itu masih diteken oleh Sri Mulyani Indrawati, diatur bahwa pembentukan, pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di Kemenkeu serta penyesuaian peraturan pelaksananya paling lambat dilakukan satu tahun setelah aturan diundangkan, yakni 31 Desember 2025. Aturan sebelumnya diundangkan pada 31 Desember 2024. 

Aturan dimaksud tertuang pada pasal 1839 dan 1840 PMK No.12/2024. Kini, Purbaya menyisipkan satu aturan baru pada beleid yang baru diundangkan 31 Desember 2025. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi pasal 1839A ayat (1) yang baru disisipkan pada PMK No.117/2025, dikutip Senin (5/1/2025). 

Kemudian, beleid terbaru turut mengatur bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru dan pelantikan pejabat baru pada Ditjen Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal II PMK tersebut. 

Untuk diketahui, Coretax merupakan sistem inti perpajakan yang akan mulai digunakan untuk wajib pajak orang pribadi (OP) maupun badan untuk menyampaikan surat pelaporan tahunan (SPT) pajaknya tahun ini. 

Pada Oktober 2025 lalu, Purbaya sempat mengungkap deretan masalah yang dihadapi Coretax salah satunya yakni tidak bisa masuk atau login, timeout, blank dan tidak bisa mengunggah faktur serta bukti potong (bupot). 

Di sisi lain, permasalahan perangkat lunak yang disediakan oleh LG. Dia menyebut permasalahan itu ditargetkan tuntas pada Januari 2026, setelah perusahaan asal Korea Selatan itu menyerahkan source code aplikasi Coretax kepada tim Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.  

“Saya bilang satu bulan, tetapi karena kendala tadi kami enggak bisa masuk, karena ada kontrak. Jadi ini kan dibangun empat tahun, dengan segala macam kendala yang ada ya, tapi saya yakin nanti begitu [source code] dikasih ke kami, Januari, Februari udah selesai itu. Januari udah selesai harusnya,” terangnya kepada wartawan, dikutip Senin (27/10/2025).  

Adapun mengutip laman resmi Ditjen Pajak, LG CNS-Qualysoft Consortium menjadi pemenang pengadaan sistem informasi Coretax senilai Rp1,2 triliun (termasuk pajak). 

LG CNS-Qualysoft Consortium yang beralamatkan di Jakarta ini menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut. 

Pembenahan Coretax adalah salah satu aspek yang menjadi fokus Purbaya setelah resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025. Setelah satu bulan upaya pembenahan, dia mengungkap turut mempekerjakan peretas atau hacker asal Indonesia untuk mengatasi IT Coretax.  

Purbaya menyebut, peretas yang dipekerjakan olehnya itu menemukan bahwa programmer yang ditugaskan LG untuk menyusun sistem perangkat lunak Coretax adalah lulusan SMA.  

“Dia [peretas] bilang, wah ini programmer tingkat baru lulusan SMA, jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jagonya kelihatannya. Jadi ya memang Indonesia sering dikibulin asing, begitu asing ‘wah’. Apalagi K-Pop, wah K-Pop nih, tapi di bidang programmer beda ya, di K-Pop, di film sama di nyanyi, programming [red] beda,” terangnya. 

Menurut mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, infrastruktur maupun sistem keamanan Coretax sangat memadai. Pemerintah hanya perlu memaksimalkan pemanfaatannya. Dia pun menilai Ditjen Pajak sudah banyak mengidentifikasi masalah-masalah pada Coretax.  

Selain software, sistem keamanan siber atau cybersecurity dari Coretax juga dinilai sebelumnya sudah kuno. Purbaya juga memastikan ke depan tidak akan bergantung kepada pihak asing untuk pengadaan-pengadaan serupa.  

“On technique, adanya ketergantungan pada pihak asing, nanti ke depan akan kami putus, apalagi kualitas jelek seperti itu. Jadi, pada dasarnya, orang Indonesia punya kemampuan, dan kami akan memanfaatkan itu dengan serius ke depan,” paparnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only