DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sampai Sabtu pagi, 3 Januari 2026, sebanyak 8.160 surat pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Data itu dihimpun dari wajib pajak (WP) yang melapor lewat sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan capaian ini menunjukan perbaikan perilaku kepatuhan wajib pajak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan hanya tercatat sebanyak 39 dokumen.
Peningkatan yang sangat signifikan ini dinilai menandakan makin luasnya pemanfaatan Coretax dibarengi pertumbuhan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunan lebih dini. “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran untuk berkontribusi secara tertib yang jadi fondasi penting bagi sistem perpajakan sehat,” ucap Rosmauli lewat keterangan resmi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari 2026 untuk tahun pajak 2025 terdiri atas Orang Pribadi Karyawan sebanyak 6.085 SPT; Orang Pribadi Non Karyawan 1.498 SPT; Badan mata uang dolar AS (US$) sebanyak 3 SPT; Badan mata uang rupiah (IDR) sebanyak 574 SPT. Sehingga total tercatat 8.160 SPT.
Ditjen Pajak juga mencatat laporan SPT untuk tahun pajak 2024 sebanyak 39. Rosmauli menyatakan peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi, disusul oleh WP badan.
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga meningkat. Sampai 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply