Fiskal Terjepit, Rasio Utang Bisa Tembus 40%

Rasio pembayaran bunga utang pemerintah Januari hingga Oktober 2025 menyentuh 20,5%

beban pembayaran bunga utang pemerintah membuat tekanan fiskal kian berat saat penerimaan negara merosot. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah.

Bank Dunia dalam laporan bertajuk Fondasi Digital untuk Pertumbuhan edisi Desember 2025, menyebutkan bahwa kondisi pembiayaan pemerintah yang akomodatif, berhasil menekan biaya pinjaman. Sayangnya, pendapatan negara seret sehingga rasio bunga utang tetap tinggi.

Catatan Bank Dunia, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan atau debt services ratio (DSR) periode Januari-Oktober 2025 mencapai 20,5%. Catatan KONTAN, rasio ini mencetak rekor tertinggi, setidaknya dalam 10 tahun terakhir.

Penerimaan negara susut disebabkan beberapa hal. Pertama, harga komoditas turun tahun ini sehingga setoran pajak anjlok. Kedua beban penngembalian pajak alias restitusi pajak naik; Ketiga setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) diserahkan ke BPI Danantara.

Saat ini penerimaan seret, pemerintah tetap emnggelontorkan paket stimulus dengan porsi 0,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk mendorong konsumsi dan penciptaan lapangan kerja. Walhasil, kondisi fiskal tetap tertekan, yang tercermin naiknya defisit anggaran dari 1,4% terhadap PDB pada Oktober 2024 menjadi 2% terhadap PDB pada Oktober 2025.

Sementara, APBN 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,6 triliun dan belanja negara Rp 3.842,7 triliun sehingga defisit sebesar 2,68% terhadap PDB.

Kebijakan sulit

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, tingginya rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan yang menyentuh angka 20% menjadi lampu kuning bagi pemerintah. “Ini jauh di atas belanja modal atau transfer ke daerah,” tutur Wijayanto kepada KONTAN, Kamis (25/12).

Belum lagi, jika pembayaran bunga utang dikombinasikan dengan cicilan pokok utang. Hitungan Wijayanto, rasio pembayaran bunga dan cicilan pokok terhadap penerimaan negara alias debt service ratio (DSR) bisa menyentuh 40% melampaui batas aman pada kisaran 25%-30%.

Selain itu, dengan kondisi beban utang yang berat, ditambah berbagai program strategis pemerintah yang membutuhkan dana besar membuat ruang fiskal pemerintah menyempit. Kondisi ini, membuat peran APBN sebagai salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan daya saing, menjadi semakin terbatas. “Tanpa perubahan kebijakan yang drastis, situasi eknomi Indonesia 2026 tidak lebih baik dari 2025,” tandasnya.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Randy Manilet menambahkan, selain mempersempit belanja produktif, besarnya rasio pembayaran bunga utang juga mempengaruhi persepsi risiko terhadap surat utang negara. Menurutnya, investor akan membaca bahwa kapasitas fiskal mulai tertekan sehingga mereka bisa meminta imbal hasil yang lebih tinggi. Akibatnya, pembiayaan utang ke depan bakal lebih mahal.

Hitungan Yusuf, dengan asumsi penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp 2.076 triliun dan ekonomi tumbuh 5% tahun depan, maka penerimaan pajak 2026 diperkirakan hanya naik ke kisaran Rp 2.179 triliun. Angka itu lebih rendah Rp 177 triliun dari target tahun depan yang ditetapkan Rp 2.357 triliun.

Di tengah pendapatan yang seret, pembayaran bunga utang tahun depan lebih tinggi lagi. Alhasil, rasio bunga utang terhadap pendaptan berisiko kembali bertahan di level tinggi. “Pemerintah akan semakin dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: menahan belanja, menambah utang, atau mencari trobosan di sisi penerimaan agar tekanan fiskal tidak semakin besar,’ tandasnya.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 26 Desember 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only