Seiring dengan penerapan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 oleh industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan dalam ranga penyusunan ketentuan emngenai penyesuaian perpajakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap ketentuan baru mengenai perpajakan terkait penerapan PSAK 117 ini dapat diterapkan tahun ini. “Diharapkan dapat diterapkan mulai tahun pajak 2026,” kata Ogi.
Sedangkan untuk tahun pajak 2025, Ogi bilang, perhitungan pajak laporan keuangan di industri perasuransian masih emngacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Penerapan PSAK 117 sendiri diklaim Ogi telah berjalan dengan baik. Di mana mayoritas perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117. Sedangkan sebagian kecil perusahaan yang masih dalam proses penyempurnaan, umumnya berada dalam pengawasan khusus.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu 3 Januari 2026, Hal 6

WA only
Leave a Reply