Atur Ulang Pengawasan Wajib Pajak

Tahap awal pengawasan kepatuhan dilakukan melalui permintaan penjeasan data dan/atau keterangan

Pemerintah mentapkan mekanisme pengawasan wajib pajak oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak. Penetapan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam PMK tersebut, tahap awal pengawasan kepatuhan dilakukan melali permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, yang secara praktik selama ini dikenal sebagai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Ditjen Pajak meminta klarifikasi kepada wajib pajak atas data atau informasi yang menunjukan potensi ketidakpatuhan perpajakan. Nah, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi, baik dengan ememnuhi kewajiban perpajakan maupun menyampaika penjelasan disertai dokumen pendukung.

Jika tanggapan wajib apajk dinilai belum selesai atau tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Ditjen Pajak dapat meningkatkan pengawasan ke tahap pembahasan dengan mengundang wajib pajak atau melakukan kunjungan.

Namun menurut Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, beleid ini justru membatasi ruang gerak pengawasan. Pasalnya, pengawasan oleh account representative (AR) diarahkan pada konfirmasi dan klarifikasi data milik Ditjen Pajak, dari sebelumnya permintaan dokumen kepada wajib pajak.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 7 Januari 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only