Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal 2026 masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Dari total 8.160 SPT Tahunan yang dilaporkan melalui sistem Coretax dalam tiga hari pertama Januari, mayoritas berasal dari segmen orang pribadi, sementara kontribusi wajib pajak badan berada di urutan kedua.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, dari total pelaporan tersebut, sebanyak 6.085 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT dari orang pribadi nonkaryawan.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 577 SPT, terdiri atas badan berdenominasi rupiah dan valuta asing.
Komposisi ini mencerminkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT di awal tahun masih ditopang oleh wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, partisipasi wajib pajak badan belum menunjukkan peningkatan signifikan pada periode awal Januari.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa pelaporan SPT sejak awal tahun merupakan indikator positif bagi kepatuhan perpajakan.
Namun demikian, DJP terus mendorong seluruh kelompok wajib pajak, termasuk badan usaha, untuk menyampaikan SPT secara tepat waktu melalui Coretax.
“Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Seiring dengan pelaporan SPT, penggunaan sistem Coretax juga terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi atau login akun Coretax. Meski demikian, DJP mencatat bahwa intensitas penggunaan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi .
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply