Ini Tahapan yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Jelang Lapor SPT Tahunan 2026

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Core Tax Administration System (Coretax) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, terdapat sejumlah hal penting yang perlu disiapkan wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

1. Aktivasi Akun Coretax DJP

Dilansir website DJP, Selasa (6/1/2026), wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan berbagai perangkat dengan koneksi internet.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui fitur “Lupa Kata Sandi”. Wajib pajak diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna, kemudian memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.

Apabila data kontak tidak tersedia atau tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pembaruan data.

Setelah menerima tautan konfirmasi yang berlaku selama 1×24 jam, wajib pajak diminta membuat kata sandi dengan ketentuan minimal delapan karakter yang terdiri atas huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Akun Coretax selanjutnya dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

2. Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke Coretax DJP, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai sarana penandatanganan SPT secara digital.

Pembuatan dilakukan melalui menu “Portal Saya”, submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, dengan memilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”. Wajib pajak diminta membuat passphrase dengan ketentuan keamanan serupa dengan kata sandi.

Sertifikat digital yang telah dihasilkan memiliki masa berlaku dua tahun dan dapat digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan, SPT Masa, serta layanan lain yang tersedia di Coretax DJP.

3. Pemutakhiran Data Profil Wajib Pajak

Pemutakhiran data dilakukan melalui menu “Profil Saya” pada Coretax DJP. Data yang dapat diperbarui meliputi informasi kontak, tempat kegiatan usaha, serta unit pajak keluarga.

Perubahan data identitas wajib pajak, klasifikasi lapangan usaha (KLU), rekening bank, maupun alamat utama dilakukan melalui submenu khusus di “Portal Saya”. Setiap perubahan data wajib dilengkapi dokumen pendukung dan pernyataan wajib pajak sebelum disimpan.

4. Penyiapan Daftar Harta dan Utang

Coretax DJP menyediakan data perpajakan hasil migrasi dari sistem sebelumnya, termasuk data harta dan utang. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan kesesuaian data tersebut dengan kondisi aktual pada akhir tahun pajak.

Perubahan signifikan dalam pelaporan harta terdapat pada pengisian “Nilai Saat Ini”, yakni nilai estimasi berdasarkan harga pasar atau nilai wajar aset per 31 Desember. Ketentuan ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan harga perolehan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Meski sistem pelaporan mengalami pembaruan, prinsip pelaporan SPT tetap sama, yakni benar, lengkap, dan jelas.

Sumber : ekonomi.republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only