Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 126.796 Surat Pemberitahuan (SPT) telah disampaikan wajib pajak pada awal periode pelaporan Tahun Pajak 2025.
Data tersebut tercatat untuk periode 1–12 Januari 2026 hingga pukul 14.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli melaporkan, dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 Januari 2026 tercatat 12.796 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (12/1).
Rinciannya, SPT Orang Pribadi Karyawan mencapai 101.089, disusul SPT Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 19.226.
Sementara itu, SPT Badan tercatat 6.371 dalam denominasi rupiah dan 2 SPT dalam denominasi dolar AS.
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.
Dalam periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729.
Dari jumlah tersebut, 10.948.809 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 829.995 Wajib Pajak Badan, 88.702 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sumber : nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply