Realisasi penerimaan pajak nasional sepanjang 2025 belum memenuhi target yang ditetapkan pemerintah, mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini menyebabkan kekurangan penerimaan pajak atau defisit Rp 271,7 triliun.
Menanggapi kondisi tersebut, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menilai tidak tercapainya target pajak mencerminkan persoalan yang lebih luas dari sekadar aspek administrasi. Ia menekankan bahwa penurunan ini menunjukkan melemahnya basis pajak akibat tekanan ekonomi yang berlapis.
“Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ungkap Rijadh Winardi di Yogyakarta, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. Aktivitas usaha yang menurun, laba perusahaan yang tertekan, serta konsumsi rumah tangga yang tertahan menjadi faktor utama. Selain itu, kejadian non-ekonomi seperti bencana juga turut memperburuk kondisi ekonomi.
Tantangan tersebut diperparah dengan belum optimalnya implementasi Core Tax Administration System yang membuat layanan, pelaporan, dan pengawasan pajak belum berjalan efisien.
“Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan peningkatan literasi perpajakan, mengingat sistem perpajakan Indonesia berbasis self assessment.
“Kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi,” lanjutnya.
Rijadh juga mendorong pemerintah menerapkan pendekatan kebijakan pajak berbasis perilaku wajib pajak. Menurutnya, pendekatan ini relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, dan berpotensi menekan tax gap secara bertahap.
“Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” terangnya.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply