Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Data Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon menunjukkan, hingga awal 2026 terdapat 5.268 unit kendaraan milik ASN yang belum melunasi kewajiban pajaknya, terdiri dari 4.687 unit roda dua dan 581 unit roda empat.
Pelaksana Tugas Kepala P3DW Kabupaten Cirebon, Widianto Nugroho Adi, mengatakan mayoritas penunggak berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan. Dari total kendaraan menunggak, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menyumbang 2.681 unit, menjadikannya instansi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.
“Kami sudah petakan. Yang paling banyak memang dari Dinas Pendidikan, disusul sektor kesehatan. Ini akan kami tindaklanjuti bersama Bapenda Kabupaten Cirebon,” ujar Widianto, Rabu (14/1/2026).
Data tersebut mengindikasikan persoalan serius dalam disiplin fiskal internal birokrasi. Padahal, ASN merupakan kelompok yang secara langsung menerima manfaat dari belanja negara dan daerah, yang bersumber dari pajak. Ketika aparatur negara sendiri tidak patuh, potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi tidak terhindarkan.
Berdasarkan perhitungan kasar, dengan asumsi rata-rata pajak sepeda motor Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per tahun dan mobil Rp1 juta hingga Rp3 juta per tahun, potensi tunggakan bisa mencapai miliaran rupiah. Angka ini signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja publik yang terus meningkat.
Widianto menegaskan, tidak akan ada lagi toleransi terhadap penunggakan pajak di kalangan ASN. Pihaknya melibatkan Bapenda Kabupaten Cirebon untuk memastikan kewajiban pajak tersebut segera dibayarkan.
“Kami tidak akan memberikan pengampunan atau pemutihan. Semua harus bayar sesuai ketentuan. ASN harus menjadi contoh, bukan justru menjadi masalah,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penertiban ini akan dilakukan melalui pendataan ulang, pemanggilan, serta koordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Pendekatan administratif akan dikedepankan, termasuk mendorong peran atasan langsung dalam memastikan bawahannya patuh pajak.
“Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Selama ini, sosialisasi dan penertiban pajak kendaraan gencar dilakukan kepada warga, namun fakta ribuan ASN justru menunggak memunculkan pertanyaan soal keteladanan birokrasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda menegaskan, kebijakan tanpa pemutihan ini sejalan dengan arah pengetatan fiskal dan upaya memperkuat basis pendapatan daerah. ASN diperlakukan sama dengan wajib pajak lainnya, tanpa keistimewaan.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap tidak hanya terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
“Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, keteladanan aparatur menjadi modal utama legitimasi negara di mata rakyat,” ujarnya.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply