Para ekonom memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) Indonesia agar mampu menembus level di atas 10%, target yang sulit dicapai dalam beberapa tahun terakhir.
Catatan terbaru menunjukkan tax ratio Indonesia pada kuartal III-2025 berada di level 8,58%, lebih rendah dari rata-rata satu dekade yang stagnan di kisaran 10% dan jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya.
Senior Researcher LPEM FEB UI, Vid Adrison, memaparkan dua solusi fundamental. Pertama, pemerintah perlu melakukan penyederhanaan (simplifikasi) aturan dan struktur pungutan pajak yang dinilai terlalu ruwet.
“Solusi pertama, untuk cigarette tax misalnya, sederhanakan, jangan dibuat terlalu rumit. Sistem yang berlaku saat ini justru semakin memperumit,” tegas Vid dalam paparannya, Sabtu (17/1/2026).
“Saya harus menyoroti kompleksitas sistem pajak rokok. Indonesia memiliki salah satu sistem yang paling kompleks di dunia,” ujarnya.
Vid mendemonstrasikan bahwa kompleksitas ini tercermin dari setidaknya empat lapisan pertimbangan dalam kerangka cigarette tax system yang justru membuat penerimaan pajak tidak optimal.
“Sistem pajak rokok rumit karena ada empat klasifikasi: teknik produksi (mesin atau tangan), skala produksi (di atas atau di bawah 3 miliar batang), kandungan (kretek atau filter), dan harga jual. Sistem pajak yang serumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimum,” jelasnya.
Solusi kedua yang ditawarkan adalah mengalihkan basis perpajakan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dengan menggunakan NIK sebagai basis, potensi penghasilan seseorang dapat terpetakan lebih baik karena seluruh registrasi aset seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, dan properti tercatat di NIK. Ini memudahkan pencocokan dengan laporan pajaknya,” papar Vid.
Sementara itu, ketergantungan pada data NPWP dinilai akan terus membuat basis data pajak tidak optimal karena masih banyak masyarakat yang berada di luar sistem perpajakan formal.
“Data dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menunjukkan hanya sekitar 47% populasi yang memiliki NPWP. Hal ini menyebabkan banyak potensi penerimaan yang terlewat,” imbuhnya.
Vid membandingkan dengan praktik di banyak negara, di mana nomor pajak adalah identitas wajib untuk berbagai urusan administrasi. “Di sana, NPWP adalah kewajiban, bukan sekadar kebutuhan,” tukasnya.
Ia mencontohkan, di luar negeri, nomor pajak terintegrasi dengan aktivitas seperti pindah alamat, mengajukan paspor, atau membuat surat izin mengemudi.
Lebih lanjut, basis NIK juga akan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Dengan basis data NIK yang terintegrasi, akan terlihat jelas profil aset seseorang, apakah benar-benar masuk kategori miskin atau sebenarnya mampu,” tegas Vid.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply