DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.213.336 pada Selasa, 20 Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sebanyak 11.340.535 di antaranya merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi.
“Wajib pajak badan sebanyak 844.058, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.959,” ucap Rosmauli dalam keterangan resmi pada Selasa, 20 Januari 2026. Sementara itu, wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronok (PMSE) yang sudah melakukan aktivasi sebanyak 223.
Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Rosmauli menyebut terdapat 372.184 wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2025. Rosmauli merinci, untuk tahun buku Januari-Desember, ada sebanyak 306.503 wajib pajak orang pribadi karyawan yang telah melapor.
Kemudian ada WP orang pribadi non karyawan sebanyak 46.153, WP badan sebanyak 19.394, dan WP badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 17. Sedangkan untuk tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, ada 94 WP badan dan 3 WP badan dengan mata uang dolar AS yang telah melapor.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April. Kementerian sendiri menargetkan sebanyak 14,9 juta wajib pajak mengaktifkan akun Coretax sampai waktu pelaporan SPT pada 31 Maret 2026.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply