Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan penerimaan Pajak Daerah pada 2026 sebesar Rp4,07 triliun atau meningkat Rp237 miliar dibandingkan target tahun 2025 sebesar Rp3,83 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Rabu mengatakan, peningkatan target tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Target pajak daerah 2026 sebesar Rp4,07 triliun dan sejalan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel pada 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi salah satu kontributor utama pajak daerah. Pada 2026, target PKB ditetapkan sebesar Rp875,04 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp771,44 miliar.
Selain PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga ditargetkan meningkat menjadi Rp835,43 miliar. Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) diproyeksikan menjadi penyumbang terbesar dengan target mencapai Rp1,54 triliun.
“PBB-KB tetap menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah Sumsel, dengan target mencapai Rp1,54 triliun,” jelasnya.
Sejumlah jenis pajak lain turut mengalami kenaikan target, antara lain Pajak Alat Berat senilai Rp6,3 miliar, Pajak Air Permukaan Rp34,31 miliar, Pajak Rokok Rp744,77 miliar, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp29,27 miliar.
Menurutnya, peningkatan target pajak daerah merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
“Daerah harus memperkuat PAD sebagai sumber pendapatan mandiri guna mendukung kemandirian fiskal,” ujarnya.
Selain itu, Rizwan juga menyampaikan apresiasi Gubernur Sumsel Herman Deru kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik di seluruh daerah,” kata dia.
Berdasarkan data per 20 Januari 2026, realisasi PAD Sumsel dari tujuh sektor pajak telah mencapai Rp200,23 miliar.
Sumber : sumsel.antaranews.com

WA only
Leave a Reply