Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengklaim sistem administrasi perpajakan baru Coretax DJP mulai menunjukkan kinerja positif. Implementasi sistem digital tersebut mendorong kenaikkan pelaporan pajak dua digit di sepanjang 2025.
Direktorat Jendral Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, indikasi awal efektivitas Coretax terlihat dari meningkatnya penerbitan bukti potong serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Secara tahunan, penerbitan bukti potong tercatat naik sekitar 9%, sementara pelaporan SPT Masa meningkat hingga 14%.
“Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa sistem Coretax sudah bekerja dengan baik,” ujar Bimo, belum lama ini. Menurut Bimo, peningkatan tersebut terjadi seiring penyatuan berbagai proses bisnis perpajakan yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi.
Namun, Ditjen Pajak mengakui Coretax selama 2025 belum sepenuhnya optimal. Ini tercermin dari pelaporan faktur pajak yang relatif stabil di kisaran 99,1% di banding tahun sebelumnya, lantaran masih adanya wajib pajak yang menggunakan sistem lama atau mekanisme manual.
Ia menambahkan, pada akhir Desember 2025, pengelolaan Coretax telah sepenuhnya diambil alih Ditjen Pajak dari sistem integrator. Dengan demikian, sepanjang 2025 otoritas pajak akan mulai melakukan penyempurnaan sistem sesuai kebutuhan layanan dan dinamika wajib pajak.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 23 Januari 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply