Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesuaikan kebijakan di bidang perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini diatur ulang mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Januari 2026.
“Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (26/1/2026).
Beleid tersebut memperluas definisi BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 135, di mana tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara, meskipun tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan metode pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7, di mana metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham.
Melalui ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
Beleid ini juga memperkenalkan klausul transisi (grandfathering) yang melindungi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4.
Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan periode selama tiga tahun atas pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” tulis Pasal 406A.
Sumber : detik.com

WA only
Leave a Reply