Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax DJP, Lengkap Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui sistem digital yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP.

Mengacu pada laman resmi DJP, NPWP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Apa Itu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam sistem perpajakan nasional.

NPWP berfungsi sebagai dasar identifikasi bagi individu atau badan usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selain itu, NPWP juga kerap menjadi persyaratan administratif dalam pengajuan izin usaha, pembukaan rekening tertentu, serta akses layanan publik yang berkaitan dengan perpajakan.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, calon wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan kategori masing-masing. Berikut syarat daftar NPWP online berdasarkan jenis wajib pajak:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Alamat email aktif.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor dan dokumen izin tinggal (KITAS atau KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha

  • Alamat email aktif.
  • Dokumen identitas diri (KTP atau paspor/KITAS/KITAP).
  • Surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, atau dokumen perizinan usaha resmi.

Untuk Wajib Pajak Badan Usaha

  • Akta pendirian perusahaan.
  • Dokumen identitas pengurus badan usaha.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.

Seluruh dokumen tersebut sebaiknya dipersiapkan dalam bentuk digital atau hasil pindai (scan) untuk mempermudah proses pengisian data dan pengunggahan dokumen saat pendaftaran.

Cara Daftar NPWP Online

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Berikut tahapan pendaftaran NPWP online melalui sistem Coretax:

  1. Kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik menu “Daftar di sini” pada halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sesuai kategori pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri atau data badan usaha secara lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  6. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu kirim permohonan pendaftaran.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, NPWP akan diterbitkan secara elektronik.

Dengan sistem pendaftaran online ini, proses pengajuan NPWP menjadi lebih efisien dan dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus mendatangi kantor pajak, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan DJP.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only