Respons Kemenkeu soal Keluhan INSA Terkait Aturan Pajak Kapal Asing

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons sikap Indonesian National Shipowners Association (INSA) terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan, INSA memang telah menyampaikan hal tersebut dalam forum debottlenecking. 

“Secara prinsip, Ditjen Pajak mendorong optimalisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan sektor pelayaran, termasuk atas kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (29/1/2026). 

Sementara terkait kemungkinan revisi aturan, Rosmauli mengatakan bahwa hal tersebut tengah dipelajari dan disusun. 

Saat ini, ketentuan perpajakan atas kapal asing telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) efektif dalam beleid ini ditetapkan sebesar 2,64% dari peredaran bruto. Ketentuan ini masih berlaku dan menjadi dasar pengenaan PPh atas penghasilan kapal asing yang bersumber dari kegiatan di Indonesia.

Meski demikian, Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan dari data Kemenkeu, hanya Rp670 miliar pajak dari kapal asing yang masuk ke kas negara dari potensi Rp9 triliun hingga Rp19 triliun—seiring dengan pertumbuhan ekspor setiap tahunnya. 

“Masalah KMK 417 trsebut kami mengusulkan [kepada Kemenkeu] agar beberapa penegasan dan tentunya diharapkan ada satu sanksi,” tuturnya, Selasa (27/1/2026). 

Selain itu, perlu juga adanya revisi yang mendukung perkembangan bisnis pelayaran Indonesia. Mengingat, kondisi 20 tahun lalu tak sama dengan kondisi pelayaran yang kini sudah massif. 

Untuk memastikan kepatuhan pajak, INSA juga mendorong agar implementasi aturan tersebut menjadi persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.

Dengan demikian, hal tersebut dapat memastikan perusahaan pelayaran asing membayar pajak sebelum meninggalkan wilayah Indonesia sehingga tercipta keadilan dengan kapal nasional. 

“Kami mengusulkan Kemenkeu berkolaborasi dengan Kemenhub karena domain menerbitkan SPB itu di Kemenhub,” tambahnya. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only