Pajak Digital Bakal Jadi Sumber Cuan Baru, Ini Strategi DJP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut bahwa platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal bisa mulai ditunjuk untuk memungut pajak pedagang (merchant) di lokapasar (marketplace) pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sudah ada sekitar 240 PMSE yang kini berhak untuk memotong dan memungut pajak dari sekitar hingga Rp9 triliun per tahun. 

“Ada sekitar mungkin 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah terdaftar, sudah kami berikan hak untuk memotong dan memungut pajak dengan revenue performance sekitar Rp8 triliun sampai Rp9 triliun per tahun,” terangnya, dikutip Jumat (30/1/2026). 

Bimo mengatakan, otoritas pajak bakal meningkatkan jumlah penunjukan platform digital luar negeri itu agar bisa mengoptimalkan potensi penerimaan transaksi digital. Selanjutnya, dia bakal memperluas penunjukannya terhadap platform dalam negeri. 

“Kami berharap mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital tersebut,” lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu. 

Adapun otoritas fiskal tidak hanya menggunakan metode penunjukkan PMSE dalam memperluas basis penerimaan pajak. Pemerintah dalam hal ini juga sejak 2025 telah menerapkan pajak minimum global (global minimum tax). 

Penerapan pajak minimum global itu memungkinkan pemerintah memajaki perusahaan asing yang menjalankan usahanya di negara tersebut, dengan laba konsolidasi sebesar 750 juta euro per tahun. 

“Kami bisa mulai meng-exercise hak pemajakan kami terhadap investasi-investasi yang selama ini mendapatkan tax holiday di Indonesia sepanjang konsolidasi di atas 750 juta euro per tahun. Kami akan bisa mengambil hak pemajakan 15% dari 22% rate untuk corporate income tax yang selama ini kami bebaskan,” terang Bimo. 

Adapun pemerintah menetapkan target penerimaan pajak secara keseluruhan pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target itu naik Rp440,1 triliun dari realisasi penerimaan pajak 2025 lalu sebesar Rp1.917,6 triliun. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only