DATA terkini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sampai Senin pagi, 2 Februari 2026 sebanyak 1,15 juta Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 12,9 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 988.381 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 117.655. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 44.030 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 69.
Angka ini terus bertambah. Pada 26 Januari lalu total SPT yang dilaporkan baru sebanyak 631 ribu. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 02 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.150.414,” ucap Rosmauli lewat keterangan tertulis, Senin, 2 Februari 2026.
Untuk dapat melaporkan SPT saat ini wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE. Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April.
Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 12.917.027. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 11.966.137; WP Badan sebanyak 861.798; WP Instansi Pemerintah sebesar 88.867; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply