DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Minggu (29/3/2026) jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768 akun.

Sebagian besar aktivasi masih berasal dari wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 16.135.564 akun, jauh di atas wajib pajak badan, instansi pemerintah, maupun Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

Dari total tersebut, wajib pajak badan tercatat 963.517 akun, wajib pajak instansi pemerintah 90.460 akun, dan wajib pajak PMSE 227 akun.

Angka ini menunjukkan penggunaan sistem Coretax terus bertambah menjelang akhir Maret. Kenaikan aktivasi ini juga berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Sebelumnya, DJP resmi menetapkan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Tahun 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan batas akhir pelaporan SPT Tahunan tetap 31 Maret 2026. Namun, untuk keterlambatan setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi, baik denda maupun bunga.

Relaksasi itu berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan pembayaran kekurangan pajak. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih mendapat ruang sampai 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administrasi.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only