TANJUNG SELOR. Memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Pemprov Kaltara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mengusulkan perubahan aturan, berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penghitungan teknis pendapatan dari sektor PAP. Yang selanjutnya dimasukkan ke dalam Ranperda).
“Kita sedang menyusun Ranperda, di antaranya menghitung nilai pajak PAP,” ujarnya.
Ungkap dia, penghitungan PAP yang ada di dalam Pergub terkait PAP saat ini, masih terlalu kecil untuk PAD. Di mana, dasar penghitungannya per meter kubik air yang digunakan. Sementara mengacu pada Keputusan Menteri PUPR, penghitungannya pajak ditarik per-KWH.
“Kalau per KWH, pendapatan yang kita peroleh lebih besar. Sementara selama ini masih per meter kubik. Itu salah satu poin yang diubah dalam Perda,” ungkap Tomy Labo.
Sektor pajak air permukaan di Kaltara punya potensi besar untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Ini seiring dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kaltara.
“Yang punya potensi besar di Sungai Kayan. Namun yang sudah berprogres mulai pembangunannya di PLTA Mentarang (Malinau),” ujarnya.
Lebih lanjut, Tomy Labo mengatakan PAP sejauh ini sudah berjalan. Namun nilainya masih kecil.
Selama ini, penggunaan air permukaan yang dikenakan PAP, masih kecil. Di antaranya penggunaan air oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan sejenisnya.
Tak hanya perusahaan pengguna air permukaan, Bapenda Kaltara juga mengincar target PAP dari PDAM. Sebab PDAM juga menjadi objek dalam PAP yang dipungut oleh Pemprov Kaltara.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply