Aturan Baru Terbit Besok, Skema Pajak Freeport Dinamis sesuai Aturan

Skema pajak untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah ditetapkan. Nantinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan menggunakan skema perpajakan tidak tetap (prevailing).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan skema perpajakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan terbit besok, Kamis (19/12). “Penerimaan negara sudah selesai, kata Menteri Keuangan sudah paraf,” kata dia, di Jakarta (12/19).

Dengan skema prevailing, besaran pajak Freeport akan bersifat dinamis sesuai dengan aturan yang berlaku. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam skema prevailing adalah 25% sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba).

Sebenarnya, PT Freeport Indonesia menginginkan pajak ke depan menggunakan sistem nail down. Dengan skema ini, besaran pajak tidak akan berubah meskipun ada aturan terbaru.

Seperti diketahui, skema pajak ini merupakan salah satu poin negosiasi divestasi. Adapun, terdapat tiga poin lainnya. Pertama, divestasi saham dengan porsi kepemilikan Indonesia sebesar 51%. Poin ini akan segera selesai setelah PT Indonesia Asahan Alumnium (Inalum) telah membayar sebesar US$ 3,85 juta untuk membeli saham Freeport 51%.

Kedua, kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnia konsentrat (smelter) selama lima tahun. Jonan mengatakan negosiasi mengenai pembangunan smelter ini sudah rampung.

Ketiga, perubahan Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK). IUPK ini akan diberikan setelah transaksi divestasi saham.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan setelah transaksi selesai, pihaknya akan mengurus IUPK ke Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah itu IUPK keluar,” kata dia.

Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.

Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only