JAKARTA, Integrasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali menjadi sorotan netizen. Apalagi, implementasi penuhnya mulai berjalan per 1 Januari 2024 nanti, kurang dari tiga bulan lagi.
Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga awal Oktober 2023 sudah 58,7 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP orang pribadi. Angka tersebut setara dengan 82,34% dari total wajib pajak orang pribadi di Indonesia, yakni 71,3 juta orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan mengejar target pemadanan NIK-NPWP di sisa waktu ini.
“Masih ada sekitar 17%-18% yang diharapkan sampai dengan akhir tahun ini bisa dipadankan seluruhnya,” katanya.
Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.
Karena batas periode pemadanan NIK-NPWP makin mepet. DJP pun menyodorkan imbauan kepada wajib pajak.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply