Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menguji penggunaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) agar bisa meluncur penuh sesuai target pada pertengahan 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan implementasi core tax masih memerlukan waktu untuk habituasi alias pembiasaan guna menguji keandalan sistem.
“Karena kami tidak mau pada saat implementasi baru, ‘Oh, ini masih kurang pengujiannya’,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024.
Penerapan core tax diperlukan untuk mengimplementasikan penyatuan nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak. Pemerintah berencana menjadikan NIK warga sekaligus sebagai NPWP untuk memperluas basis pembayar pajak. Menurut Dwi Astuti, sistem penting seperti core tax harus diuji terlebih dulu, apakah sudah sesuai harapan atau masih ada yang perlu diperbaiki.
“Mudah-mudahan nanti pertengahan tahun kita akan bisa segera mengimplementasikan (core tax),” ucap Dwi.
Sebelumnya Kementerian Keuangan berencana menjalankan integrasi NIK menjadi NPWP mulai pertengahan 2024. Namun integrasi itu menunggu core tax berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sambil menunggu kesiapan core tax, proses pemadanan NIK menjadi NPWP terus berjalan. Per 22 November 2023, terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP. Angka ini setara dengan 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Sumber: Tempo.co
Leave a Reply