Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapankan sebanyak 67,36 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jendral Pajak Suryo Utomo menyebutkan angka NIK yang telah dipadankan setara 91,67% dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi. Artinya, masih ada sekitar 6,11 juta NIK yang harus dilakukan pemadanan.
“Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia dan kami akan kalibrasi lagi, kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia,” Ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan.
“Kami terus koordinasi dengan Dukacapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil, juga untuk memastikan masyrakat dapat terpandankan dengan baik” kata Suryo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memundurkan waktu penerapan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply