Ditjen Pajak Mematangkan Core Tax System

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap menerapkan core tax administration system (CTAS) mulai 1 Juli 2024. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan sistem IT seperti CTAS sudah pasti mempertimbangkan aspek layanan ke- mudahan bagi wajib pajak (WP). Ia menyebutkan sistem perpajakan ini menggunakan sistem self assessment, dima- na WP memperhitungkan dan melaporkan sendiri kewajib- an perpajakannya. “Oleh karena itu, core tax system yang dibangun sudah pasti untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Dwi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai CTAS menjadi bukti pemerintah tidak hanya melakukan reformasi perpajakan dari sisi regulasi atau kebijakan, tetapi juga melakukan perbaikan dari sisi administrasi pajak. “Dalam sistem ini, banyak pelayanan pajak dapat dilaksanakan secara online tidak harus ke kantor pajak,” ucap dia.

Sumber : Harian Kotan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only