Pemerintah terus berupaya mengejar tingkat kepatuhan pajak. Bahkan, pemerintah siap menagih setoran pajak warga negara Indonesia yang memiliki aset di luar negeri.
Kabar terbaru, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159 Tahun 2014 ten- tang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).
Adapun revisi tersebut ber- tujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.
Perpres No. 159/2014 belum mengatur kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Aturan tersebut juga belum mengatur penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi.
Sejalan dengan revisi beleid tersebut, jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeų) Dwi Astuti mengatakan kini Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.
“Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi,” ujar Dwi kepada KONTAN, Minggu (26/5).
Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P2B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang bisa dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.
Sebelum aturan tersebut direvisi, Indonesia hanya bisa memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra, yakni Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela dan Vietnam.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa dengan adanya Perpres 56/2024, maka otoritas pajak dapat melakukan penagihan pajak secara aktif atas utang pajak wajib pajak dalam negeri (WPDN) meskipun yang bersangkutan ada di luar negeri, termasuk keberadaan aset-asetnya.
“Ujungnya, penerimaan pajak dari sektor penagihan pajak dapat lebih dioptimalkan,’ kata Prianto belum lama ini.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply