Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.
Sementara itu, hingga Mei 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Jumat (21/6/2024).
Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp746,16 miliar hingga Mei 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujarnya.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply