Menagih Pajak dari Orang Super Kaya

Menerapkan skema pajak kekayaan bisa menjadi upaya pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari orang super kaya di Indonesia. Bahkan potensi penerimaan pajak dari jenis ini dinilai sangat besar.

Akhir pekan lalu, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan memberikan penghargaan terhadapa 20 grup perusahaan yang berkontribusi signifikan dalam pembayaran pajak tahun 2023. Dari 20 perusahaan itu, beberapa di antaranya Grup Djarum (Robert Budi Hartono), Grup Adaro ( Garibaldi Thohir), dan Grup Bayan Resource (Low Tuck Kwong).

Meski demikian, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, setoran dari wajib pajak orang pribadi pemilik grup usaha konglomerasi justru sebaliknya. Ini lantaran mereka telah membuat skema perencanaan pajak alias tax planning yang membuat pembayaran pajaknya minim.

Berbeda dengan pemilik grup usaha kelas menengah. Di level ini, masih banyak yang tidak memakai skema tax planning. “Terkadang mereka tidak memakai tax planning sehingga begitu diawasi benar-benar oleh kantor pajak, pajak yang belum dibayar lebih besar. Penggalian potensi pajaknya lebih besar,” kata Raden, Senin (29/7).

Menurut dia, untuk memungut pajak dari orang super kaya, pemerintah bisa menggunakan instrumen pajak kekayaan. Hal ini yang disarankan Organisation for Economic Co-operation and Development (EODC).

Direktur Eksekutif The Prakasa, Ah Maftuchan juga mengatakan, kontribusi pajak dari orang super kaya masih sangat minim. Padahal kekayaan mereka naik signifikan, meski pada masa pandemi Covid-19. Ia mencatat, kekayaan Robert Hartono dan Michael Hartono naik Rp 5 triliun pada 2023. Juga kekayaan Anthoni Salim yang naik lebih kurang Rp 43 triliun pada tahun lalu. “Total kekayaan bersih 50 orang terkaya di Indonesia jika ditotal secara keseluruhan lebih kurang US$ 252 miliar, secara kumulatif mengalami kenaikan 40% pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap dia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only