Setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 mencapai 26,75 triliun. Sumbangsih paling besar masih berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktoral Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan mencatat, setoran PPN PMSE hingga 31 Juli 2024 mencapai 21,57 triliun. Angka itu disetor oleh 163 dari total 174 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah.
“Jumlah (penerimaan pajak PPN PMSE) tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran hingga 2023, dan Rp 4,57 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).
Ia menambahkan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun setoran pajak dari sektor ekonomi digital tersebar kedua berasal dari fintech (peer to peer lending) senilai Rp 2,27 triliun. Disusul pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) senilai Rp 2,18 triliun serta pajak kripto Rp 838,56 miliar.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply