Pemerintah Ingin Perpanjang Tax Holiday

Fasilitas libur pajak alias tax holiday yang dinikmati para pemilik modal industri pionir bakal segera berakhir. Pemerintah kabarnya sedang mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.

Fasilitas tax holiday selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pasal 21 beleid tersebut mengatur bahwa tax holiday diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya PMK tersebut.
Sementara itu, Pasal 32 mengatur PMK ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Beleid ini diundangkan pada 24 September 2024. Artinya, jika berlaku empat tahun, maka insentif ini akan berakhir pada awal Oktober 2024.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengusulkan perpanjangan insentif ini. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Nurul Ichwan mengatakan, pihaknya akan membahas perpanjangan insentif tax holiday bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu). “Baru akan dibahas minggu ini. Insya Allah (tax holiday) diperpanjang,” ujar dia, Rabu (18/9).

Namun Nurul tak memerinci pembahasan yang akan dilakukan tersebut. Yang jelas, perpanjangan insentif ini mempertimbangkan perlunya menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menyarankan insentif tidak diperpanjang dengan beberapa alasan. Pertama, tax holiday bukan pertimbangan utama investor menanamkan modalnya di Indonesia. “Kembali kepada literatur perpajakan bahwa pajak secara teoritis seharusnya netral. Untuk membuat netral, maka dibuat ketentuan perpajakan internasional seperti tax treaty,” kata Raden.

Kedua, tax holiday tidak ada artinya jika ketentuan Pilar Dua perpajakan internasional berlaku. Rencananya, kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025. Dia menyarankan pemerintah memberikan insentif dalam bentuk lain. Misalnya, pengurangan tarif PPh badan hingga 15%. Senada, Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan tax holiday terbukti tidak efektif sebagai jalan menarik investor asing (FDI). Selain karena prosedurnya yang berbelit, juga karena adanya kesepakatan global tentang tarif minimum PPh korporasi sebesar 15%.

Sumber : Harian Kontan (Kamis, 19 September 2024), Hal. 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only