Perubahan Aturan Pajak Reklame 2024 untuk Nama Usaha dan Profesi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan perubahan kebijakan terkait pajak reklame, yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha maupun profesional. Salah satu perubahan penting adalah terkait pengenaan pajak reklame atas nama pengenal usaha atau profesi.

Sebelumnya, melalui Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011, ada pengecualian bagi beberapa jenis reklame nama pengenal usaha atau profesi dari objek pajak reklame. Namun, ketentuan tersebut kini telah dicabut dengan diberlakukannya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengecualian ini kini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2024.

“Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Nama pengenal usaha atau profesi yang dimaksud dalam aturan baru ini mencakup nama perusahaan, usaha, atau profesi, termasuk logo, simbol, atau identitas lainnya yang digunakan untuk keperluan pengenalan.

Aturan ini tentunya menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dan profesional dalam menjalankan kegiatan promosi dan pengenalan identitas usahanya.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 2, terdapat sejumlah ketentuan teknis terkait pemasangan reklame untuk nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Bunyi aturan tersebut antara lain:

  1. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;
  2. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
  3. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;
  4. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Sementara itu, pemasangan reklame nama pengenal usaha atau profesi diatur secara rinci agar sesuai dengan estetika dan aturan yang berlaku. Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:

  1. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
  2. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman

Terkait jenis reklame, beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:

  1. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
  2. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
  3. Bahan reklame berupa:
  • Reklame papan/billboard > terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis,
  • Reklame pylon > terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic.

Menariknya, meskipun bentuk reklame tidak dibatasi secara spesifik, selama memenuhi ketentuan jenis, ukuran, dan bahan, reklame nama pengenal usaha atau profesi tersebut tetap dikecualikan dari objek pajak reklame.

Namun, jika tidak memenuhi syarat-syarat teknis tersebut, reklame tersebut akan dianggap sebagai objek pajak reklame dan dikenakan pajak.

Peraturan Gubernur ini resmi diberlakukan sejak 11 September 2024, namun penerapannya berlaku surut hingga 5 Januari 2024.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang ada sehingga penyelenggaraan reklame menjadi lebih tertib dan mendukung terciptanya tata kota yang lebih teratur.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only