Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Akan Lebih Mudah Mulai 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan penuh sistem perpajakan baru bernama Coretax System pada Januari 2025 mendatang.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) sekaligus meningkatkan efisiensi kerja petugas pajak.

Salah satu fitur unggulan dalam Coretax System adalah prepopulated yang semakin disempurnakan.

Fitur ini memungkinkan data wajib pajak yang relevan, seperti bukti potong, otomatis terisi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebelumnya, fitur ini hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, dalam sistem baru, cakupannya diperluas hingga PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien karena data otomatis tersedia dalam sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (15/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.

“Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT,” kata Suryo.

Bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.

DJP mengakui bahwa transisi ke sistem baru memerlukan kesiapan wajib pajak, terutama wajib pajak badan. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi akan digencarkan.

“Jumlah wajib pajak badan memang lebih sedikit dibanding wajib pajak orang pribadi. Kami minta semua kantor pajak di seluruh Indonesia menjangkau mereka untuk memberikan panduan terkait pelaporan SPT melalui Coretax,” jelas Suryo.

DJP juga mempersiapkan pelatihan intensif agar pengguna dapat memahami sistem baru ini. Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan Coretax System.

Beleid yang mulai berlaku 1 Januari 2025 ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan fleksibel.

Dengan sistem Coretax, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only