Pengusaha Minta Pemerintah Perbaiki Data Biar Tax Amnesty Jilid III Capai Target

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika nantinya program pengampunan pajak (Tax Amnesty) berjalan di 2025.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo Sarman Simanjorang mengatakan, hal itu berguna untuk memberikan kepastian dan mencegah kegelisahan para wajib pajak, termasuk dunia usaha yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya.

 “Pemerintah perlu mempersiapkan secara komprehensif yang lebih maksimal, sehingga sasaran dari Tax Amnesty ini betul-betul tercapai dengan berkaca pada apa yang sudah dilakukan pemerintah pada Tax Amnesty Jilid I dan II yang ternyata tidak mencapai target atau tidak maksimal,” ujar Sarman saat dihubungi, Rabu, 20 November 2024.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)

Jangan sampai, kata dia, program pengampunan pajak itu justru menimbulkan kesan untuk mencari-cari kesalahan pelaku usaha maupun wajib pajak pada umumnya. Karenanya, data mengenai wajib pajak yang selama ini dinilai belum patuh mesti akurat agar nantinya para wajib pajak yang telah patuh tak lagi dimasukkan ke dalam program tersebut.

Pemerintah juga didorong untuk mengedepankan asas transparansi ketika mengeksekusi program tersebut kepada publik. Itu dimaksudkan agar wajib pajak yang selama ini patuh dan masyarakat juga bisa mengawasi jalannya efektivitas pengampunan pajak tersebut.

Yang sudah ikut, jangan dikejar lagi

Lebih lanjut, imbuh Sarman, pemerintah juga perlu memastikan agar wajib pajak yang telah ikut dalam Tax Amnesty Jilid I dan II tak lagi dikejar dalam pengampunan pajak seri ketiga tersebut.

“Kalau begitu kan itu tidak bagus. Nantinya orang makin taat malah makin diperas, atau makin digerogoti. Artinya tujuan Tax Amnesty ini adalah yang tidak tersisir, yang memang sama sekali kemarin itu tidak masuk Tax Amnesty Jilid I dan II,” jelas Sarman.

“Tax Amnesty ini sebenarnya tujuannya baik, bagaimana supaya dengan kesadaran yang tinggi, para wajib pajak yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya bisa diungkapkan, dengan kesadaran tinggi juga bayar pajaknya, sehingga tidak kena denda, sehingga ke depan mereka akan lebih taat pajak dan terbuka dan melapor setiap tahun,” sambung dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka peluang program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan.

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only