JAKARTA. Insentif diskon pajak pertambahan nilai barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM mobil) kembali dilanjutkan pada 2022. Kebijakan ini diprediksi ampuh mengerek penjualan kendaraan roda empat, khususnya kategori mobil murah dengan harga jual di bawah Rp 200 juta, atau kategori low-cost green car (LCGC). Pasalnya, mobil tipe ini akan mendapat diskon pajak hingga 100 persen atau sepenuhnya ditanggung pemerintah selama tiga bulan pertama tahun ini.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan kepastian perpanjangan pemberian insentif pajak ini akan berdampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. “Segmen kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan,” ujar Febri kepada Tempo, kemarin.
Segmen ini memiliki pangsa pasar yang dominan, yaitu mencapai lebih dari 60 persen penjualan mobil secara nasional. Hal tersebut, kata Febri, sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih, mobil LCGC memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang.
“Perpanjangan insentif PPnBM mobil, meski tidak sebesar tahun kemarin, akan mampu mengurangi syok penjualan kendaraan penumpang akibat kenaikan harga on the road yang sangat tinggi,” kata Febri. Sebab, tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang dinaikkan dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen.
Di sisi lain, segmen LCGC dan mobil seharga di bawah Rp 250 juta, menurut Febri, sangat sensitif terhadap perubahan harga. “Sebelum ada kepastian perpanjangan insentif ini, masyarakat memilih wait and see. Hal ini menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir.”
Becermin pada implementasi PPnBM tahun lalu, Kementerian Perindustrian mencatat dampak yang signifikan terhadap penjualan mobil nasional. Kinerja penjualan mobil peserta PPnBM Ditanggung Pemerintah tahun lalu pada periode Maret-Desember 2021 mencapai 519 ribu unit, naik 113 persen atau 275 ribu unit dibanding pada periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri otomotif pada kuartal II dan III 2021, masing-masing sebesar 45,2 persen dan 27,8 persen.
Agen tunggal pemegang merek pun bersiap mengimplementasikan kebijakan ini dengan menghitung harga mobil terbaru. “Kami masih menunggu aturan detailnya. Pada dasarnya, kami mendukung kebijakan ini,” kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy. Dia berharap insentif yang diperpanjang akan memiliki dampak positif yang serupa dengan tahun lalu karena peningkatan penjualan secara total mencapai 15 persen.
Relaksasi pajak ini dinilai positif oleh perusahaan penyelenggara pameran otomotif nasional. Presiden Direktur Dyandra Promosindo, Hendra Noor Saleh, mengatakan insentif bakal mendorong tingkat daya beli masyarakat, sehingga bisa mendekati kondisi normal sebelum masa pandemi.
Dyandra menyambut hal ini dengan segera menggelar pameran otomotif Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) pada 17-27 Februari 2022, di JiExpo Kemayoran Jakarta. “Dampaknya akan sangat luar biasa karena, kalau (insentif PPnBM) tidak diperpanjang, daya beli akan segitu-gitu saja. Misalnya 70 persen, tidak akan bergerak. Kalau ada insentif, mungkin bisa 80-90 persen,” kata Hendra.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, berujar kebijakan melanjutkan insentif pajak ini ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di tengah masih adanya risiko dampak pandemi Covid-19. “Detail peraturan insentif PPnBM otomotif akan diterbitkan secepatnya,” ucap Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perpanjangan kebijakan insentif pajak mobil baru tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo. Mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau kategori LCGC bakal memperoleh insentif PPnBM ditanggung pemerintah seluruhnya, yaitu sebesar 3 persen, pada kuartal I 2022.
Berikutnya, pada kuartal II, pemerintah akan menanggung sebanyak 2 persen dan pada kuartal III sebesar 1 persen. “Untuk kuartal III, masyarakat membayar penuh sesuai dengan tarifnya sebesar 3 persen,” ujarnya.
Sementara itu, tarif PPnBM 15 persen untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta akan ditanggung setengahnya oleh pemerintah pada kuartal I ini. Sedangkan pada kuartal II, masyarakat kembali membayar penuh sesuai dengan tarif normal. Insentif ini, menurut Airlangga, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang total anggarannya pada tahun ini mencapai Rp 451 triliun.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply