Meski akan mengerek tarif pajak konsumsi, pemerintah lebih mengandalkan setoran pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan daripada korporasi. Pasalnya, target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 naik signifikan di tengah penurunan target setoran PPh badan.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun, naik 45,6% dibandingkan target 2024 yang sebesar Rp 215,21 triliun.
Adapun target penerimaan PPh badan pada tahun depan mencapai Rp 369,95 triliun, turun 13,68% ketimbang target tahun ini Rp 428,59 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, meski target penerimaan PPh 21 di 2025 meningkat, angka tersebut masih terlalu rendah dibanding kinerja tahun ini. “Di akhir tahun (2024), penerimaan PPh 21 bisa Rp 243 triliun,” ujar dia, kemarin.
Fajry menjelaskan, perbaikan kinerja penerimaan PPh 21 didorong oleh beberapa faktor, salah satunya peningkatan upah buruh dan karyawan pasca pandemi Covid-19 sejak tahun 2022. Selain itu, kebijakan pajak natura yang diberlakukan turut memberikan dampak positif bagi penerimaan PPh 21.
Di sisi lain, Fajry menyoroti bahwa penerimaan PPh badan tahun ini mengalami kontraksi yang cukup signifikan. Tercatat, penerimaan PPh badan menurun 18,3% hingga Oktober 2024. Alhasil, PPh badan tahun 2025 masih akan sulit dicapai meski ada penurunan target dari tahun lalu.
Direktur Eksekutif Indonesia Economics Fiscal (IEF) Ariawan Rachmat menjelaskan, meningkatnya target penerimaan pajak karyawan di 2025 tidak terlepas dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Gaji pegawai pemerintah pada tahun depan juga diperkirakan naik 8%.
“Pemerintahan Prabowo Subianto juga berkomitmen akan menaikkan gaji guru. Jika rencana itu terealisasi, tentu juga akan berdampak pada kenaikan PPh 21,” ujar dia, Minggu (8/12).
Peningkatan target PPh 21 pada 2025 juga sejalan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mulai penerapan coretax system. “Pemerintah optimistis pekerja informal juga akan masuk ke dalam sistem perpаjakan sehingga harapannya meningkatkan PPh 21 juga,” kata Ariawan.
Sementara itu, target PPh Badan yang menurun pada 2025 akibat kondisi perekonomian yang masih dipenuhi ketidakpastian global. Bukan hanya itu, pemberian insentif mulai dari tax holiday dan tax allowance guna meningkatkan gairah dunia usaha juga akan mengurangi setoran PPh badan tahun depan.
Sumber : Harian Kontan, Senin 9 Desember 2024, Hal 2
Leave a Reply